13.12.08

Sekolah-Puskesmas Rawan Sengketa

SUMENEP-Sebagian lahan yang ditempati gedung sekolah dan puskesmas rawan sengketa. Ketika dulu dibangun, banyak gedung sekolah maupun puskesmas berdiri di atas lahan warga. Akibatnya, kini banyak tuntutan bakah sampai penyegelan bangunan oleh pemilik lahan.

Berdasarkan data di Komisi D DPRD Sumenep, sengketa diawali dengan kontrak yang tidak terbayar. Disebutkan, sebelum membangun sekolah atau puskesmas, pemerintah terdahulu berunding dengan pemilik tanah. Kompensasinya, pemilik lahan minta salah satu keluarganya diangkat menjadi PNS (pegawai negeri sipil). Minimal tukang kebun sekolah.

Tapi, hingga puluhan tahun janaji pengangkatan PNS tak kunjung terwujud. Akibatnya, pemilik lahan menuntut realisasi dari perjanjian tersebut. Sebagian pemilik lahan ada yang unjuk rasa hingga menyegel gedung sekolah. Penyegelan SDN Ban Baru di Kecamatan Gili Genting merupakan kasus terakhir yang dilaporkan ke komisi D.

Ketua Komisi D Kamalil Ersyad mengatakan, kontrak pembangunan di masa lalu umumnya tidak tertuang dalam nota kesepakatan. Akibatnya, pemkab saat ini yang harus menanggung akibatnya. Tiba-tiba saja warga menyegel gedung sekolah karena merasa berkuasa atas lahan yang ditempati sekolah.

Menurut telaah komisi D, penyegelan terjadi karena persoalan menemui jalan buntu. Karena itu, komisi D mengagendakan rapat gabungan dengan komisi A. "Biar kajian kemanusiaan dan hukumnya sama-sama ada," terangnya usai mengunjungi lahan sengketa di Pasongsongan kemarin.

Sekretaris Komisi A Mawardi membenarkan adanya laporan sengketa lahan yang ditempati bangunan sekolah atau puskesmas. Pria gempal itu berencana mengundang jajaran terkait untuk verifikasi lahan. Dia yakin, dinas pendidikan punya data gedung sekolah dan di lahan siapa bangunan itu didirikan.

Dia mengatakan, sengketa lahan tidak saja terjadi di Sumenep. Di daerah lain juga muncul. Mawardi menyambut baik rapat koneksitas dengan komisi D untuk meminimalisasi sengketa. Jika diperlukan, dia akan menggagas raperda penyelamatan aset-aset pemkab. "Biar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan," katanya. jawapos.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar