3.12.08

Kasus SMA 90 Jangan Libatkan Polisi

Rasa was-was yang dirasakan siswa korban kekerasan di SMAN 90 akibat masih adanya ancaman oleh seniornya, dinilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus menjadi keprihatinan pihak sekolah.

"Karena ini tanggung jawab sekolah. Namun tentu dengan tetap mendudukan kepentingan anak, baik korban maupun pelaku kekerasan," ujar Sekretaris Jenderal KPAI Arist Menrdeka Sirait kepada okezone, Rabu (3/12/2008).

Diakui Aris, apapun buntut dari insiden kekerasan ini harus telebih dahulu ditangani pihak sekolah, dengan melakukan penyelidikan, siapa saja siswa yang melakukan kekerasan tersebut.

"Kami sudah bertemu pihak sekolah, Selasa (2/12/2008). Kami meminta agar pihak sekolah mencari pelaku untuk kemudian diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," terangnya.

Menurut Arist, tidak perlu melibatkan aparat kepolisian dalan menanggulangi bentuk bentuk ancaman ini. "Kita serahkan dulu kepada sekolah, kalau sudah menyangkut pidana baru aparat dilibatkan," imbuhnya.

Disinggung mengenai langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPAI, Arist mengaku, masih hasil penyelidikan pihak sekolah. "Kami menunggu laporan mereka, kalau ternyata sekolah menyerah, baru kami yang investigasi," tukasnya. okezone.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar