2.12.08

Anak SMP Jual Ganja, Dicokok Petugas

BLITAR - Kedapatan menyimpan ganja kering yang hendak diperdagangkan, Mukozin Yuafik (16) pelajar salah satu SMP di Blitar, Jawa Timur dibekuk petugas. Warga Dusun Tumpuk Desa Purwokerto, Srengat, Blitar ini diringkus saat hendak melakukan transaksi cimeng seberat 12,8 gram.

Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok, Blitar. "Ketika ditangkap pelaku tidak bisa mengelak karena saat penggeledahan tas sekolah, petugas menemukan 12,8 gram ganja kering yang siap jual," ujar Kasat Reskrim dan Narkoba Polres Blitar AKP Putut S kepada wartawan di kantornya, Senin (1/12/2008).

Menurut Putut, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba. Biasanya mata pencaharian haram itu dilakukan pelaku yang masih di bawah umur itu sepulang sekolah.

"Informasi tersebut kita tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kemudian petugas menyamar menjadi pembeli dan ternyata informasi ini benar, "paparnya.

Kepada petugas, Mukozin mengaku terpaksa melakukan pekerjaan haram ini karena uang sakunya kurang. Dengan berjualan ganja, dia mengaku bisa mendapatkan cukup banyak uang, bahkan tak sekadar uang saku.

Dalam kasus ini, menurut Putut, pelaku akan dijerat dengan pasal 78 ayat 1b, Junto 82 ayat 1a UU RI No 22 Tahun 1997 tentang narkotika. "Adapun ancaman hukumanya 7 tahun penjara. Dalam hal ini, kita akan mengembangkan penyelidikan," pungkas Putut.
okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar