16.12.08

Sertifikasi Khusus Kasek

Ratusan kepala sekolah TK-SMK negeri swasta di Malang Raya bisa mulai bersiap untuk mengikuti sertifikasi khusus kepala sekolah yang digelar 2009 mendatang. Tanggal pastinya tinggal menunggu pengesahan dua draft final aturan pelaksanaannya. Dua aturan pelaksanaan itu nantinya dalam bentuk permendiknas. Masing-masing permendiknas sistem seleksi calon kepala sekolah dan permendiknas sertifikasi kepala sekolah dalam jabatan.

"Dananya sudah dianggarkan di APBN 2009. Tinggal tunggu aturan diteken menteri, lalu semuanya bisa jalan," kata Ibrahim Bafadal, ketua pokja nasional penyusunan standar pengembangan mutu kepala sekolah. Ibrahim menjelaskan perkembangan itu dalam forum seminar nasional menyongsong implementasi sertifikasi kepala sekolah di Gedung A3 Universitas Negeri Malang, kemarin. Selain Ibrahim, pemateri lainnya adalah Imron Arifin dari UM, serta Kadiknas Jatim Rasiyo.

Menurut dosen administrasi pendidikan UM ini, sertifikasi kepala sekolah berbeda dengan sertifikasi guru. Sertifikasi kepala sekolah lebih ditekankan pada standar cara seorang kepala sekolah mengendalikan arah sekolah. Bukan standar saat dia mengajar.

Ada lima komponen kompetensi sertifikasi kasek. Yakni kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Lima kompetensi itu akan dijabarkan dalam 18 mata komponen profesionalisme kepala sekolah. Mulai perencanaan pengembangan sekolah, manajemen humas, hingga pengembangan unit produksi sekolah.

Majunya sebuah mutu pendidikan, lanjutnya, sangat tergantung dari peran kepala sekolah. Meski pengajaran guru sudah standar, kalau kepala sekolah tidak kompeten, maka mutu pengajaran juga tidak maksimal. Ibarat guru adalah mata tombak yang tajam, ketika kepala sekolah tidak bisa mengarahkan dan mengaturnya, maka ketajaman tombak tidak banyak bermanfaat.

Imron Arifin pengamat pendidikan dari UM menambahkan, standarisasi adalah rencana pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidikan. Empat jenis pendidik bakal disertifikasi hingga 2012 nanti. Sertifikasi guru dimulai 2006-2007, sertifikasi dosen pada 2007-2008, sertifikasi kepala sekolah 2009-2010 dan sertifikasi penilik atau pengawas 2011-2012.

Untuk kualifikasi kepala sekolah, ada umum dan ada khusus. Semuanya tercantum dalam permendiknas 13/2007 tentang standar kepala sekolah.

Bagaimana dengan tunjangan kepala sekolah profesional sekaligus guru profesional? Ibrahim mengatakan bisa jadi dobel. Ada tunjangan sertifikasi guru plus tunjangan sertifikasi kepala sekolah. Atau, ada tunjangan gabungan yang nilainya di atas nilai tunjangan sertifikasi ditambah tunjangan fungsional seorang guru.

"Soal tunjangan itu, bukan domain kami semata. Ada koordinasi dengan keuangan. Jadi belum bisa memastikan, termasuk nominalnya," kata Ibrahim.

Dalam seminar yang digelar sehari itu, lebih dari 400 kepala sekolah hadir. Selain dari regional Jatim, peserta juga berasal dari NTB, Bandung, Jogja, Bali, dan Belu. "Kami ingin para kasek itu bersiap mulai sekarang. Sehingga saat diluncurkan, mereka sudah tidak kerepotan lagi," kata Rahmania Utari, ketua panitia. jawapos.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar