27.12.08

Guru Yy Menjadi Tersangka

Diam-diam, pihak kepolisian mulai bergerak mengusut kasus kekerasan oknum guru SMPN 1 Mojoagung, MAPP alias Yy, yang tersebar lewat rekaman video ponsel beberapa hari lalu. Guru ini mendatangi panggilan penyidik Polsek Mojoagung untuk dimintai keterangan, Jumat (26/12) sekitar pukul 14.30. Guru mata pelajaran kesenian ini didampingi pengacaranya, Budi Prayitno SH. Selain Yy, ibunda Rangga, Sholikatin juga dimintai keterangan oleh penyidik. ''Ya, hari ini (kemarin, red) kami memeriksa para pihak," ungkap Kapolsek Mojoagung AKP Ibrahim Gani, Jumat (26/12) kemarin.

Di antara dua orang tersebut, Yy mendapat giliran pemeriksaan paling awal. Mengenakan seragam batik, Yy diperiksa di ruang unit Reskrim Polsek Mojoagung. Didampingi kuasa hukumnya, Yy dicecar sejumlah pertanyaan oleh Kanitreskrim, Ipda Sugeng. Materi pemeriksaan belum bisa diakses pers, karena berlangsung tertutup. Baru sekitar 2 jam kemudian, Yy bersama pengacaranya meninggalkan Mapolsek Mojoagung. Ketika keluar ruangan Reskrim, Yy setengah berlari menghindari kejaran wartawan. Ia juga tidak bersedia memberikan komentar apapun.

Saat dikonfirmasi, Budi Prayitno mengatakan bahwa kliennya diperiksa seputar kronologis kejadian. Yy juga mengakui telah melakukan tamparan sebanyak empat kali. Namun menurut Budi, kliennya sama sekali tidak bermaksud melakukan penganiayaan. Tamparan itu muncul akibat emosi sesaat. Selain itu, lanjut Budi, ada faktor kenakalan korban yang memunculkan emosi Yy. Karena Rangga sudah beberapa kali tidak mengerjakan PR. ''Saya rasa tamparan itu tidak bermaksud menganiaya, karena masih ada unsur mendidik," ungkap Budi saat dikonfirmasi, kemarin.

Budi meminta penyidik agar kliennya dihukum seringan mungkin. Apalagi, korban dan keluarganya sudah tidak menuntut. Karena kasusnya sendiri sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak sekolah, ditambah uang santunan sebesar Rp 2 juta. Apakah Yy akan dijerat dengan Pasal 352 UU KUHP tentang penganiayaan ringan? Budi tidak bersedia memastikan. ''Itu kewenangan penyidik. Tapi seharusnya memang seperti itu," ujar si pengacara.

Kapolsek Mojoagung, AKP Ibrahim Gani mengatakan, Yy telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena rekaman video itu sudah bisa menjadi bukti yang dicantumkan dalam laporan polisi. Lalu apakah Yy akan dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, yang ancaman hukumannya hanya 3 bulan penjara? Gani belum bersedia memastikan. Untuk memutuskan pasal mana yang akan digunakan menjerat Yy, pihaknya masih memerlukan visum terhadap korban. Seandainya bekas tamparan pada wajah korban sudah hilang, Gani menegaskan, Yy tetap akan diproses. Bahkan tidak menutup kemungkinan, Pasal 352 bisa di-juncto kan ke Pasal 80 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pertimbangannya karena korban masih di bawah umur. ''Untuk Pasal 80 UU PA saja, ancaman hukumannya bisa mencapai 3 tahun 6 bulan" tegas Gani.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Yy. Gani beralasan, penyidik memiliki beberapa pertimbangan untuk tidak menahan Yy. Antara lain tidak melarikan diri, tidak mempersulit jalannya penyidikan, atau tidak menghilangkan barang bukti. Selain itu, polisi masih berupaya menggali keterangan dari saksi lain. Seperti siswa di kelas yang menyaksikan langsung penganiayaan tersebut. "Untuk sementara kita belum melakukan penahanan. Karena masih menunggu perkembangan penyidikan," pungkasnya.

Sementara itu, Sholikatin, ibunda korban membenarkan bahwa putra sulungnya ditampar karena tidak menyerahkan PR Kesenian. Saat itu, Rangga ditugasi untuk membuat kerajinan dari tanah liat. Sebenarnya, Rangga sudah berusaha membuatnya. Termasuk membakar kerajinan tanah liat berbentuk patung tersebut. Sayangnya, saat dibakar, hasil karya Rangga malah pecah. Sehingga ia tidak mengumpulkan karya itu tepat pada waktunya. "Namun saya tidak menyangka juga jika Rangga sampai ditampar seperti itu," ungkapnya. jawapos.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar