5.1.09

Wajib Gratis, Dana BOS Ditambah

Anggaran Bantuan Oeparsional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada siswa SD/MI dan SMP/MTs terhitung per 1 Januari 2009, bertambah. Nilainya mencapai Rp 13 ribu hingga Rp 18 ribu persiswa perbulan. Untuk jenjang SD mendapat bantuan Rp 397 ribu persiswa pertahun dan jenjang SMP mendapat biaya Rp 570 ribu persiswa pertahun. ''Dengan penambahan anggaran BOS ini sekolah negeri dilarang memungut beaya dengan dalih apapun,'' tegas Manajer BOS Jombang, Muntholib, kemarin. Menurutnya, penambahan anggaran tersebut dirasakan cukup mampu untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional siswa selama setahun. Sebab, telah diperhitungkan secara matang, baik untuk peningkatan mutu maupun kegiatan penunjang pembelajaran.

Dikatakan Muntholib, nilai penambahan anggaran BOS itu antara Rp 13 ribu sampai Rp 18 ribu persiswa. Jika tingkat SD/MI setiap siswa menerima Rp 397 ribu per tahun, dengan asumsi Rp 33.083 perbulan. Nilai itu bertambah sekitar Rp 13 ribu dari anggaran BOS sebelumnya yang hanya Rp 254 ribu pertahun atau setara Rp 21.500 persiswa per bulan.

Begitu juga anggaran BOS tingkat SMP/MTs yang bertambah menjadi Rp 570 ribu persiswa per tahun, dengan asumsi Rp 47.500 perbulan. Anggaran ini bertambah sekitar Rp 18 ribu karena BOS sebelumnya hanya Rp 354 ribu pertahun. Dengan perhitungan Rp 29.500 per siswa per bulan. ''Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS, maka semua sekolah negeri harus membebaskan biaya sekolah,'' tegas Muntholib.

Senada, Kasi P2P Dinas Pendidikan, Agus Purwanto, menganggap kewajiban membebaskan biaya sekolah itu meliputi dana rutin, insidental maupun bentuk pungutan yang lain. Terkecuali kategori rintisan sekolah berstaraf Internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf Internasional (SBI). RSBI jenjang SD diterapkan di SDN Kepanjen II dan RSBI jenjang SMP diterapkan di SMPN II Jombang dan SMPN III Peterongan.

Terkait kewajiban membebaskan biaya sekolah ini pihaknya juga mencabut segala bentuk ijin pungutan yang dibebankan pada siswa atau orangtua siswa. Dengan bertambahnya anggaran BOS tersebut segala bentuk pungutan yang diterbitkan Dinas Pendidikan dinyatakan tidak berlaku lagi. ''Jika masih ada satuan pendidikan yang memungut biaya, maka akan dikenai sanksi,'' tegas Agus. jawapos.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar