29.1.09

Mantan Kepsek SMP Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Mantan Kepala Sekolah SMP 21 Bandung Deddy Abdul Adha divonis 1 tahun empat bulan penjara, karena terbukti bersalah menggunakan dana block grant APBN 2006-2007 senilai Rp 220 juta yang seharusnya untuk pembangunan empat ruangan kelas.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Imam Syafei di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (28/1/2009).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum J Tanamal yang menuntutnya 2 tahun penjara.

Terdakwa telah menggunakan uang Rp 220 juta untuk pembangunan empat ruang kelas baru di SMPN 21, tetapi tidak menggunakan aturan juklak dan juknis pembangunan gedung sekolah yang seharusnya.

Terdakwa tidak meminta bantuan tenaga teknis bahkan terdakwa merangkap sebagai bendahara tanpa melibatkan pihak lain sesuai petunjuk pelaksana bantuan. Parahnya, bangunan empat kelas itu hingga kini belum rampung.

"Terdakwa dijerat pasal 3 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," ujar Imam dalam pembacaan vonis.

Selain menvonis penjara 1 tahun 4 bulan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 147,5 juta dan subsider kurungan 6 bulan. Uang pengganti ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 220 juta.

"Jika tidak mampu membayar dalam satu bulan aset kekayaan akan dilelang. Kalau tidak mencukupi, maka subsider 6 bulan," ujar majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Iqbal Nugraha, mengaku keberatan dengan keputusan hakim tersebut. Pihakanua meminta waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan banding. Hal sama juga dilakukan JPU. detik.com


1 komentar:

  1. pantas.... !!!

    kasih hukuman yang setimpal dengan perbuatan beliau ..

    BalasHapus